Larangan Haji bagi Wanita dan Denda yang Harus Dibayarkan jika Melanggar

Dalam pelaksanaan ibadah, adanya larangan begitu penting. Selain menjadikan ibadah tertib, nuansa khusyuk pun juga semakin terasa. Dan dalam ibadah haji, terdapat larangan haji bagi wanita. Dimana meskipun larangannya ada yang sama dengan laki-laki, ada juga larangan yang khusus untuk wanita.

Adanya pengkhususan tentu memiliki alasan tersendiri. Pada dasarnya Agama Islam begitu memuliakan wanita. Larangan yang berlaku dalam ibadah haji salah satunya untuk menjaga kemuliaan tersebut. Pasalnya saat berhaji, seringkali terjadi ikhtilat yang tak beraturan antara laki-laki dan wanita.

Lantas apa saja larangan haji bagi jamaah wanita? Dalam ulasan kali ini akan dibahas mengenai larangan tersebut. Simak dan dapatkan informasinya!

Larangan Haji bagi Wanita

Larangan haji bagi wanita, Sumber: alkhalidtours.com
Larangan haji bagi wanita, Sumber: alkhalidtours.com

Hukum haji bagi wanita adalah wajib ketika mampu. Maka bagi yang bisa berhaji, perlu menghindari larangan berikut agar pelaksanaan haji lebih khusyuk:

1. Bersetubuh

Bagi jamaah wanita yang berhaji dengan suaminya, hendaknya menghindari aktivitas bersetubuh (jimak). Sebab meskipun pada dasarnya melakukannya bernilai sedekah, namun tidak ketika berhaji. Bahkan melakukannya merupakan hal yang terlarang.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 197 yang artinya,

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fasik, berbantah-bantahan di masa mengerjakan haji”.

2. Mengenakan Penutup Wajah

Sebelum datang musim haji, sebaiknya setiap jamaah sudah bersiap dengan pengetahuan terkait dengannya. Terlebih bagi jamaah wanita, syariat Islam telah memberi batasan tersendiri padanya saat berhaji. Salah satunya adalah larangan untuk mengenakan penutup wajah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka atau cadar dan sarung tangan”. (HR Bukhari)

Dari hadits di atas dapat dipahami, bahwa selain penutup wajah jamaah wanita juga dilarang memakai sarung tangan. Meski cuaca di Tanah Suci begitu terik dan terasa membakar kulit.

3. Berbantah-bantahan

Selanjutnya bagi wanita juga dilarang berdebat atau berbantah-bantahan. Hal ini biasanya telah ada dalam panduan haji. Sebab larangan dalam hal ini dijelaskan dalam Al Quran. Yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 197 yang telah disebutkan di atas.

4. Memakai Pakaian Berpewangi

Selain dilarang memakai wewangian saat ihram, wanita juga dilarang memakai pakaian yang berpewangi. Saat ini ada begitu banyak pewangi pakaian yang digunakan saat mencuci, atau menyetrika. Pakaian yang seperti ini sebaiknya ditinggalkan.

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata yang artinya,

Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita yang sedang ihram memakai sarung tangan, penutup muka, pakaian yang dicelup waras atau jafaron. Dia boleh memakai yang selain dari itu dari apa yang dia suka dari macam-macam pakaian yang dicelup warna kuning atau sutra, atau perhiasan, atau celana, atau baju”. (HR Ahmad)

5. Mencabut Rumput

Hal yang terkadang dilakukan tanpa sengaja yakni mencabut rumput. Saat berada di Tanah Suci sebaiknya menjaga kesadaran diri agar tidak melakukannya. Sebab menebang pohon atau mencabut rumput merupakan hal yang terlarang ketika berada di sana.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang, binatangnya tidak boleh diburu, rumput basahnya tidak boleh dibersihkan”. (HR Bukhari dan Muslim)

6. Mencabut Bulu 

Selanjutnya bagi jamaah wanita juga dilarang untuk mencabut bulu. Pasalnya, kecantikan dan penampilan bagi wanita begitu penting. Sehingga terkadang jika ada bulu atau rambut yang terlihat terkadang membuat risih. Apapun bentuk alasannya, mencabut bulu dilarang saat berhaji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya,

Jangan mencukur rambut kepalamu”.

Dalam hal ini, ulama juga menyepakati bahwa memotong kuku termasuk ke dalam hal ini. Maka melakukannya juga terlarang. 

7. Berdesakan Menyentuh Hajar Aswad

Dengan berbagai keutamaannya, setiap jamaah pasti ingin menyentuh bahkan mencium Hajar Aswad. Meskipun bagi jamaah wanita hal ini juga dianjurkan, namun jika harus berdesakan dengan laki-laki maka sebaiknya ditinggalkan.

Hal ini untuk menghindarkan diri dari bersentuhan langsung dengan lelaki yang bukan mahram. Sebab meski berdesakan untuk menyentuhnya tidak sampai haram, dahulu ‘Aisyah Radhiyalahu ‘Anha cenderung memilih untuk meninggalkannya. 

Diriwayatkan dari Atha’, beliau berkata yang artinya,

Dahulu ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha melakukan thawaf di pinggiran Ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mukminin ayo kita pergi untuk mencium Hajar Aswad!” Aisyah berkata, “Engkau saja yang pergi”. Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu (masa jahiliyah) kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki”. (HR Bukhari)

8. Meninggalkan Rukun Haji

Selanjutnya salah satu larangan haji bagi wanita yang begitu penting adalah meninggalkan rukun haji. Dalam pelaksanaan ibadah haji, telah ditetapkan rukun-rukunnya secara rinci. Maka jika merasa sering lupa, sebaiknya selalu dekat dengan pemandu sebagai tour guide system dalam berhaji.

Salah satu hal yang sering terjadi di tanah air adalah jamaah yang berangkat haji sudah berusia lanjut. Dimana dalam usia itu seringkali manusia menjadi pelupa. Meski dalam lupa ada keringanan, namun sebaiknya setiap jamaah tetap melakukan rukun haji secara runtut.

Nah itulah beberapa larangan ibadah haji bagi wanita yang perlu diketahui setiap jamaah. Sebab ketika melanggar larangan, ada sanksi yang sudah menanti. Baik itu sanksi yang ringan maupun sanksi yang berat.

Sanksi Ketika Melanggar

Menyembelih kambing sebagai denda melanggar aturan haji, Sumber: islamicity.org
Menyembelih kambing sebagai denda melanggar aturan haji, Sumber: islamicity.org

Saat larangan haji bagi wanita dilanggar, tentu memiliki konsekuensi. Dimana konsekuensinya ada yang berupa sanksi ringan hingga sanksi berat. Sesuai dengan berat tidaknya larangan yang dilanggarnya.

Untuk yang pertama, ada sanksi yang bisa membatalkan ibadah haji bagi wanita. Yaitu ketika jamaah wanita dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun haji. Atau dengan sengaja melakukan hubungan suami istri saat rangkaian ibadah haji belum dituntaskan.

Kemudian yang kedua, ada sanksi yang bisa mendatangkan denda. Hal ini ketika jamaah melanggar beberapa larangan seperti memotong kuku, memakai pewangi, membunuh binatang buruan, atau pelanggaran yang semisal. Ketika melakukan hal itu, sanksi terberatnya adalah membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.

Yang jenis pelanggaran terakhir, yakni dampaknya tidak mendatangkan sanksi namun menghilangkan pahala haji. Beberapa pelanggarannya yakni bercumbu rayu, berdebat dan berkata kotor.

Nah dengan adanya konsekuensi tersebut, setiap jamaah sebaiknya berhati-hati utamanya jamaah wanita. Sebab hilang pahala haji saja sudah sangat disayangkan, apalagi jika harus membayar denda atau bahkan haji menjadi tidak sah.

Maksimalkan Layanan dengan Aplikasi 

Aplikasi Muslim Pergi, Sumber: gannett-cdn.com
Aplikasi Muslim Pergi, Sumber: gannett-cdn.com

Informasi mengenai larangan haji bagi wanita di atas hanyalah satu pengetahuan penting yang perlu jamaah ketahui. Selain itu, masih banyak ilmu dan informasi yang perlu diketahui jamaah untuk pelaksanaan ibadah yang khusyuk. 

Dengan demikian, setiap travel umroh dan haji bisa memaksimalkan dengan aplikasi travel umroh. Sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan, baik untuk travel maupun untuk jamaah.

Pasalnya dengan aplikasi tersebut, jamaah bisa mengakses berbagai kebutuhan haji dan umroh hanya dengan smartphone dalam genggaman. Dan travel pun dapat memberi pelayanan dengan lebih efektif sesuai kebutuhan jamaah.