Ibadah haji adalah ibadah yang hanya dibebankan oleh Allah Ta’ala kepada hamba yang benar-benar mampu. Selain pada urusan biaya keberangkatan dan akomodasi selama ibadah di negeri orang, kemampuan fisik selama prosesi ibadah juga menjadi pertimbangan jadi berangkat dan tidaknya ibadah haji. Mampu adalah salah satu syarat ibadah haji yang utama.
Tidak semua orang bisa berangkat haji, meskipun secara finansial mampu membiayai jamaah. Ada kondisi fisik dan situasi tertentu sehingga seseorang bisa memiliki kendala dalam pelaksanaan ibadah haji. Akan tetapi Islam memiliki mekanisme keringanan (rukhsah) bagi orang yang akan beribadah, namun tidak memiliki kemampuan fisik.
Akan tetapi, sebagian besar kaum muslim sangat minim dalam mengetahui rukhsah ibadah. Karena itu, penting untuk mengedukasi mengenai rukhsah agar seseorang yang sedang beribadah tidak merasa berdosa atau merasa kurang mendapatkan keutamaan saat menerima keringanan dalam beribadah.
Adanya rukhsah dalam ibadah, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji adalah bagian dari kasih sayang Allah, bukan pengguguran kewajiban. Sehingga siapapun yang sekiranya masih mampu beribadah, meskipun pelaksanaannya tidak sempurna, hendaknya ibadah tersebut dilaksanakan.
Syarat dan Pengertian Rukhsah dalam Ibadah Haji

Dalam segi bahasa, definisi rukhsah artinya adalah keringanan atau kemudahan. Sehingga rukhsah dalam ibadah artinya keringan dalam beribadah.
Sedangkan definisi dalam konteks syariat adalah dispensasi hukum yang diberikan karena adanya uzur (halangan tertentu) ketika akan mengerjakan ibadah.
Keringanan yang diberikan syari’at dalam pelaksanaan ibadah haji bersifat temporer (tidak selamanya). Ketika halangan tersebut sudah hilang, maka hukum rukhsah juga otomatis hilang. Sehingga ibadah haji harus dilaksanakan dengan normal.
Selain itu, pelaksanaan rukhsah dalam ibadah haji hanya berlaku jika memenuhi hal berikut ini :
1. Adanya Uzur yang Syar’i
Rukhsah hanya diberikan jika seseorang memiliki alasan syar’i, seperti:
- Sakit yang tidak memungkinkan menjalankan rukun haji secara sempurna
- Usia lanjut yang lemah fisik.
- Hamil atau menyusui (dengan risiko kesehatan)
- Disabilitas atau keterbatasan fisik
- Kondisi darurat atau situasi tidak aman
2. Ketidakmampuan Menunaikan Sendiri
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan sebagian atau seluruh ibadah haji, karena keadaan fisik atau hal lain menurut ketentuan syariat, meskipun sudah ada niat dan usaha, maka ia berhak mendapat rukhsah.
3. Ada Wakil (Untuk Badal Haji)
Jika orang tersebut tidak mampu secara permanen (bukan hanya sementara), maka boleh digantikan oleh orang lain (badal haji) dengan syarat:
- Sudah wafat atau sakit/uzur permanen
- Orang yang mewakili sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, dan tentunya paham prosesi berhaji, termasuk doa-doa saat ibadah haji.
Ragam Rukhsah dalam Ibadah Haji

Beberapa rukhsah dalam ibadah haji yang bisa dilaksanakan karena alasan syar’i adalah berikut ini :
1. Menjamak dan Mengqashar Shalat
Jamaah yang dalam perjalanan haji boleh menjamak (menggabung) dan mengqashar (memendekkan) salat. Hal ini sesuai dengan hukum jamak dan qashar dalam perjalanan. Qashar maupun jamak adalah sedekah dari Allah yang sebaiknya kita ambil.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan di qashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits :
“Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686)
2. Badal Haji (Haji Diwakilkan)
Diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu secara permanen (sakit parah atau wafat) ibadah hajinya digantikan oleh orang lain. Syaratnya adalah yang menggantikan tersebut sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.
Dalilnya adalah HR Muslim no. 1149 dengan redaksi hadits yang panjang: “….. Seorang wanita bertanya, ‘Sesungguhnya beliau (ibunya) belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Hajikan untuknya.”
3. Tawaf Ifadah yang Ditunda karena Uzur
Jika jamaah tidak bisa melakukan tawaf tepat pada waktunya, diperbolehkan menundanya. Para ulama telah sepakat bahwa tawaf bisa dilaksanakan hingga akhir hari-hari tasyrik.
4. Mencukur Rambut karena Sakit (Tahallul dengan Dam)
Karena alasan medis, bisa jadi seorang jamaah haji tidak bisa menjalani tahallul atau bercukur sesuai waktunya. Jika tidak bisa mencukur rambut sesuai waktu tahallul karena kondisi medis, maka wajib mengganti dengan dam.
Dalil yang membolehkannya adalah : “…Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajiblah atasnya berpuasa atau bersedekah atau berkorban…” (QS. Al-Baqarah: 196)
5. Wanita Haid Boleh Menunda Tawaf
Wanita yang sedang haid boleh menunda tawaf hingga suci dari haid. Sebagaimana wanita haid, mereka tidak diperbolehkan memasuki tempat suci seperti masjid untuk beribadah maupun berdo’a. Begitu juga dengan area Masjidil Haram.
Dalil yang membolehkannya adalah sabda Nabi SAW kepada Aisyah yang sedang haid ketika sedang berhaji : “Lakukan apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya, kecuali tawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari no. 1650)
6. Orang Sakit Tidak Wajib Lempar Jumrah Sendiri
Prosesi melempar jumrah jika jamaah haji sedang sakit maka kemungkinan tidak bisa terlaksana karena proses itu mengharuskan jamaah haji berdesak-desakan. Jika jamaah haji sakit dan tidak mungkin untuk ikut melempar jumrah, maka bisa diwakilkan oleh orang lain.
Dalilnya adalah mengacu pada dalil umum dimana ulama memperbolehkan berdasarkan qiyas pada ibadah lain yang boleh diwakilkan saat uzur.
Hikmah Diberikannya Rukhsah

Keberadaan rukhsah pada ibadah haji memiliki hikmah yang besar, inilah diantaranya
- Menunjukkan kasih sayang dan keadilan Allah terhadap kondisi umat yang berbeda-beda. Setiap orang bisa memiliki keadaan berbeda-beda, bisa saja sakit, berhalangan atau disabilitas. Meskipun begitu, dengan adanya rukhsah masing-masing tetap memiliki kesempatan berhaji.
- Menjaga agar ibadah tetap bisa dilakukan meski dalam keterbatasan. Tujuan manusia diciptakan oleh Allah Ta’ala adalah untuk mengabdi, menghamba dan beribadah kepadaNya. Karena itulah agar ibadah tetap terjaga, Allah kemudian memberikan rukhsah.
- Memberi ketenangan hati bagi jamaah dalam menjalankan manasik secara sah. Dengan adanya rukhsah, maka jamaah haji tidak perlu khawatir apakah ibadahnya sah atau tidak. Meskipun tidak sempurna seperti halnya ibadah haji biasanya, namun jika memenuhi syariat maka tetap sah.
- Menghindari potensi membahayakan diri sendiri dalam beribadah. Justru ketika menjalankan ibadah haji dalam kondisi sakit atau kondisi tertentu malah akan memunculkan masalah baru dalam prosesnya. Karena itu, agar tidak bermasalah ketika sedang berhaji, jamaah haji dibolehkan menggunakan rukhsah.
Kesimpulan
Setiap orang memiliki kendala dan masalah yang berbeda-beda ketika akan menjalankan ibadah haji. Dengan keberadaan rukhsah, maka ibadah haji yang harusnya terkendala karena kondisi tertentu, tetap bisa dijalankan dan tentunya sah menurut hukum syariah.
Hanya saja masih perlu dilakukan edukasi kepada setiap calon jamaah haji atau umroh ketika akan menunaikan ibadah ke tanah suci. Muslim Pergi dengan aplikasi jamaah umroh yang selain bermanfaat untuk mengendalikan jamaah ketika tersebar di tanah suci juga bermanfaat dalam memberikan edukasi kepada jamaah. Hubungi Muslim Pergi untuk mendapatkan aplikasi umroh yang terintegrasi.