Hukum Qurban untuk Umat Muslim

Qurban memiliki arti pengorbanan, mengacu pada ritual suci umat Islam yaitu mengorbankan hewan selama Idul Adha. Tradisi ini selalu dilakukan selama bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Hukum berqurban sendiri berbeda-beda.

Ada ulama yang menghukumi sunnah muakkadah, namun adapula yang menghukumi wajib. Jadi, bagaimana sih hukum dari berqurban ini dan bagaimana aturannya?

Hukum Berqurban

Sesuai tradisi, ketika perayaan Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia akan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, domba atau unta, khusus di negara Timur Tengah. Ritual penyembelihan ini adalah bentuk dari penghormatan atas kesediaan Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Ismail.

Tradisi qurban sendiri sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim. Nabi pernah bermimpi bahwa Tuhan ingin dia mengorbankan Ismail, putra satu-satunya. Nabi Ibrahim kemudian mengikuti keinginan Tuhan-Nya dan mulai membuat persiapan untuk mengorbankan putra yang paling dia cintai.

Namun, Ismail diselamatkan ketika Tuhan mengirim seekor domba jantan untuk dikorbankan menggantikan anak laki-laki yang tidak bersalah itu. Tindakan ketaatan dan ketakwaan Nabi Ibrahim kemudian menjadi amalan qurban sebagai wujud ketaatan Nabi kepada Tuhan.

Adapun hukum melakukan qurban sendiri adalah sunah muaqqadah sebagaimana disampaikan oleh beberapa ulama. Sementara bagi umat muslim yang menganut mazhab Imam Hanifah, maka hukum dari berqurban ini adalah wajib bagi mereka yang mampu.

Meski setiap muslim diwajibkan menunaikan qurban namun ada pengecualian tertentu. Pengecualian dari kewajiban hukum berqurban ini berlaku untuk  :

  1. Orang yang tidak waras
  2. Orang yang belum mencapai dan melewati masa baligh
  3. Orang yang sedang dalam perjalanan dan jarak perjalanannya dari rumah adalah sekitar 40- 45 kilometer.
  4. Orang yang tidak memiliki 52,5 kg perak, atau kekayaan yang setara.

Nah, orang dengan kategori-kategori yang telah disebutkan di atas harus dibebaskan dari kewajiban qurban.

Aturan dan Pedoman Terkait Kurban Dan Distribusi Daging

Berikut adalah aturan lanjut mengenai hukum hewan yang digunakan untuk berqurban, di antaranya adalah :

  1. Kambing (Usia minimal 1 tahun).
  2. Sapi, banteng, kerbau (Usia minimal 2 tahun).
  3. Unta (Usia minimal 5 tahun).
  4. Domba (Umur minimal 1 tahun; domba umur 6-12 bulan diperbolehkan jika kuat, gemuk dan cukup sehat sehingga sama dengan domba berumur satu tahun).
  5. Jika seorang penjual hewan mengatakan bahwa hewan yang Anda beli sesuai dengan usia yang disyaratkan, dan tidak ada bukti yang bertentangan, Anda dapat mempercayai kata pedagang dan melanjutkan akad jual beli.
  6. Hewan yang dikebiri lebih disukai, tetapi tidak wajib.
  7. Hewan harus dibeli beberapa hari sebelum penyembelihan, harus dirawat, diberi makan, dan dipelihara.

Adapun beberapa hewan berikut ini tidak boleh digunakan untuk menjadi hewan qurban dan harus Anda hindari :

  1. Buta, bermata satu atau kehilangan sepertiga (atau lebih) penglihatannya.
  2. Kehilangan sepertiga (atau lebih) telinga atau ekor, baik karena kehilangan atau sejak lahir
  3. Tanduknya telah patah.
  4. Hewan yang satu kakinya lumpuh sedemikian rupa sehingga tidak dapat menggunakannya untuk berjalan.
  5. Hewan yang sangat kurus.
  6. Hewan yang lemah tidak dapat berjalan ke lokasi penyembelihan.
  7. Hewan yang ompong, atau yang kehilangan sebagian besar giginya.

Ibadah qurban Anda rasanya akan menjadi jauh lebih istimewa jika Anda bisa melaksanakannya di tanah suci Mekah. Bagi Anda yang ingin melaksanakan qurban sambil umroh di Mekah, Anda bisa lho memanfaatkan aplikasi Muslim Pergi.

Cukup buka Play Store dan ketik aplikasi MuslimPergi Demo. Aplikasi gratis ini akan memberikan fitur-fitur bermanfaat untuk Anda mulai dari tampilan daftar paket umrah, booking online dan mendaftarkan umroh dengan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, gunakan aplikasi bermanfaat satu ini!