Umroh adalah salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim di seluruh dunia, terutama umroh ramadhan. Umroh memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik secara spiritual maupun material. Namun, dalam melaksanakan umroh, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah, salah satunya adalah bayar dam saat umroh.
Dam adalah sebuah bentuk denda atau kompensasi yang harus dibayar oleh jamaah atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan ibadah umroh. Dam memiliki peranan penting dalam menyelesaikan kewajiban dan memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh jamaah.
Lantas, apa sebab jamaah perlu membayar dam, dan bagaimana ketentuan serta cara bayarnya? Mari kita simak penjelasannya!
Apa yang Dimaksud Dengan Dam?
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh jamaah umroh adalah dam. Apa itu dam? Dam dalam bahasa Arab berarti darah. Dalam sejarahnya, dam adalah mengalirkan darah binatang yang disembelih, lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Sedangkan yang dimaksud dam dalam ibadah umroh adalah denda atau kompensasi yang harus dibayar oleh jamaah. Hal ini diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban umroh atau karena melakukan pelanggaran saat menjalankan ibadah umroh.
Kompensasi yang harus dibayar ini berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh jamaah umroh. Dam dapat dibayarkan dengan uang atau dengan melakukan sebuah perbuatan yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Sebagai contoh, apabila jamaah mengambil batu dari Masjidil Haram sebagai oleh-oleh, maka dam yang harus dibayar adalah membeli batu serupa dan mengembalikannya ke tempat semula. Bayar dam juga bisa dilakukan dengan penyembelihan hewan kurban yang kemudian diberikan kepada fakir miskin di tanah suci.
Sebab Jamaah Umroh Perlu Membayar Dam
Bayar dam saat umroh menjadi sebuah kewajiban bagi jamaah sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan ibadah umroh. Dalam menjalankan ibadah, setiap jamaah harus mematuhi aturan dan tata cara yang berlaku di Tanah Suci.
Apabila jamaah melanggar aturan tersebut, maka jamaah tersebut harus bertanggung jawab dan bayar dam sebagai bentuk kompensasi. Selain itu, bayar dam saat umroh juga dapat membantu jamaah untuk memperbaiki kesalahan dan menyelesaikan kewajiban yang belum terpenuhi. Beberapa penyebab jamaah wajib membayar dam, antara lain
- Meninggalkan hal-hal yang sudah diperintahkan secara sengaja.
- Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
- Mengalami hambatan ketika dalam perjalanan menuju Makkah dikarenakan sakit keras, dan sebagainya.
Meski begitu, dam atau sanksi tidaklah selalu dengan melakukan penyembelihan hewan. Tetapi bisa juga dengan membayar fidyah, yakni memberikan makanan pada fakir miskin, berpuasa, atau bisa juga dengan bersedekah.
Ketentuan dan Cara Pembayaran Dam yang Perlu Diperhatikan
Dalam praktiknya, ada beberapa jenis ketentuan dam yang harus dibayar oleh jamaah umroh. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab terdapat 4 macam dam, yakni tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, dan takhyir dan taqdir.
Makna tartib artinya diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.
Sedangkan makna taqdir yaitu syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik berurutan maupun memilih, atau taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah diperintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).
Berikut ini adalah beberapa penjelasan ketentuan macam-macam dam yang biasanya harus dibayar oleh jamaah umroh:
1. Dam Tartib dan Taqdir
Dam ini berlaku bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran, seperti:
- Tidak berniat ihram
- Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i
- Tidak mabit di Mina
- Tidak melempar jumroh, dan
- Tidak melaksanakan thawaf wada
Dam yang harus dibayarkan adalah menyembelih seekor kambing. Bisa diganti dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan saat haji dan 7 hari sisanya di kampung halaman. Jika tidak sanggup berpuasa bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (0.7 liter/675 gram) seharga makanan pokok.
2. Dam tartib dan ta’dil
Dam yang kedua diwajibkan bagi muhrim yang melakukan hubungan suami istri sebelum ibadah haji atau sebelum rangkaian umroh selesai. Denda yang harus dibayar berupa menyembelih seekor unta.
Kalau tidak mampu boleh diganti dengan sapi. Jika masih belum mampu, diganti dengan 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu maka diganti dengan memberi fakir miskin makan senilai dengan seekor unta. Bila masih tidak mampu diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga unta.
Dam ini harus dilaksanakan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji atau umrohnya harus diselesaikan.
Muhrim yang gagal melaksanakan haji karena adanya halangan di jalan juga termasuk dalam pelanggaran ini. Dendanya menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. Bila tidak mampu diganti memberi makan fakir miskin seharga kambing. Jika masih tidak mampu bisa diganti berpuasa sejumlah mud dari harga seekor kambing. Denda bisa dilakukan di kampung halaman atau di tempat ia tertahan.
3. Dam takhyir dan ta’dil
Denda yang ketiga berlaku untuk muhrim yang berburu atau membunuh binatang buruan setelah ihram atau menebang/mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekkah (kecuali jika sudah kering).
Terkait hal ini, denda yang harus dibayarkan adalah memilih satu dari pilihan: menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan, memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan ke fakir miskin Mekkah, atau berpuasa.
4. Dam takhyir dan taqdir
Penyebab membayar dam ini adalah jamaah melakukan pelanggaran seperti:
- Membuang/mencabut/menggunting rambut dari anggota tubuh
- Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi, dll)
- Mengecat atau memotong kuku
- Memakai wangi-wangian
Denda yang dibayarkan boleh memilih salah satu dari: menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada enam orang fakir miskin atau berpuasa 3 hari.
Pelanggaran perkosaan atau melakukan hubungan suami istri setelah tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran ini. Dam yang dibayarkan adalah menyembelih unta atau bersedekah seharga 1 ekor unta atau berpuasa.
Memaksimalkan Edukasi Jamaah Dengan Layanan Muslim Pergi
Dalam rangka memaksimalkan edukasi jamaah umroh, layanan Muslim Pergi dapat membantu Anda untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang ibadah umroh, termasuk amalan sunnah thawaf. Hal ini dapat membantu jamaah untuk memahami dan melaksanakan ibadah umroh dengan lebih baik.
Muslim Pergi adalah software manajemen umroh yang dapat memberikan informasi lengkap dan akurat. Mulai dari persiapan umroh, jadwal kegiatan, hingga panduan ibadah kepada jamaah, sehingga mereka dapat melakukan ibadah dengan lebih maksimal.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pelayanan umroh yang terbaik dengan menggunakan layanan Muslim Pergi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Muslim Pergi atau hubungi layanan pelanggan kami.