Mengetahui syarat wajib umroh adalah perihal yang sangat penting dan harus diupayakan bagi setiap jamaah. Pasalnya , syarat wajib umroh ini nantinya akan berpengaruh pada sah dan tidaknya ibadah umroh yang dilakukan. Nah, terkait syarat wajib umroh, muslimah setidaknya perlu mengetahui apa yang harus dilakukan saat mengalami haid ketika umroh.
Ya, ada kemungkinan wanita akan mengalami haid ketika sedang melaksanakan umroh. Tentu, seperti diketahui, ketika sedang haid, muslimah tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah, terutama shalat.
Lantas, bagaimana dengan ibadah umroh? Apa yang perlu dilakukan oleh seorang wanita muslim yang mengalami haid saat umroh? Simak ulasannya!
Larangan Thawaf Untuk Wanita yang Sedang Haid
Wanita memang dikaruniai fitrah dari Allah yaitu mengalami menstruasi atau haid tiap bulannya. Banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh wanita saat haid terutama ketika beribadah. Hal itu disebabkan karena salah satu syarat sah mengerjakan ibadah yaitu suci dari hadas dan najis. Sedangkan haid termasuk hadas besar.
Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana jika seorang wanita sedang melaksanakan umroh dan mengalami masa haid? Apakah umrohnya sah dan bagaimana cara mengatasinya?
Berdasarkan pertanyaan di atas, ada ritual yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang haid. Ritual ibadah tersebut adalah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah berikut:
“Kerjakan apa saja yang dilakukan orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di Tanah Suci hingga engkau suci” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, maka bisa disimpulkan bahwa wanita haid dilarang thawaf. Sedangkan thawaf merupakan salah satu rukun umroh atau haji. Oleh karena itu, agar umrohnya sah maka seorang wanita haid harus menunggu suci untuk melaksanakan thawaf.
Ini adalah hal yang mendasar dan sangat penting. Tentu, Anda sebagai penyelenggara umroh perlu memasukkan informasi ini dalam panduan umroh yang disediakan.
Apa yang Harus Dilakukan Wanita Haid Saat Umroh?
Ketika seorang muslimah haid saat melaksanakan umroh maka mereka harus melakukan istitsfar atau menggunakan pembalut lebih rapat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada darah yang merembes keluar.
Oleh karena itu, ketika sampai di miqat, wanita haid sebaiknya mandi dan melakukan istitsfar agar darah tidak sampai tembus dari celana.
Selanjutnya, agar ibadah umroh tetap berjalan dengan lancar maka ada beberapa amalan yang bisa dilakukan oleh wanita haid. Adapun amalan wanita haid ketika umroh adalah sebagai berikut:
- Memperbanyak mengingat Allah. Mengerjakan bentuk ibadah lain yang termasuk rangkaian ibadah haji yang tidak dilarang dengan sungguh-sungguh seperti sai, wukuf, mabit, dan seterusnya.
- Wanita yang mengalami haid juga perlu mencoba untuk menerima dengan ikhlas ketentuan Allah yang terjadi. Artinya, seorang muslimah harus menyadari bahwa hal tersebut merupakan ketentuan dari Allah dan berusahalah untuk menahan diri dari larangan haid sebagai salah satu ketaatan kepada Allah.
- Bersungguh-sungguh dalam melaksanakan serangkaian ibadah umroh. Terutama dalam melaksanakan ibadah yang tidak terkena larangan karena sedang haid.
Bolehkah Menggunakan Obat Penunda Haid Bagi Jamaah Umroh?
Memang bagi jamaah umroh yang tergolong wanita usia subur bisa terkendala dalam melaksanakan rukun haji karena haid. Nah, solusi agar tidak haid saat ibadah umroh adalah dengan menunda waktu haid yang bisa dilakukan dengan menggunakan obat hormonal. Cara ini bisa dilakukan dengan mengundurkan atau memajukan siklus haid.
Memang, penggunaan obat tersebut tidak memberikan jaminan keberhasilan. Namun, ada klaim yang menyatakan jika penggunaan obat tersebut cukup efektif untuk mengatur waktu haid.
Sekarang permasalahannya adalah apakah boleh menggunakan obat penunda haid? Untuk mengetahuinya, berikut ini beberapa pendapat yang bisa kita gunakan sebagai referensi.
1. Menurut Dar Al-Ifta (Lembaga Fatwa Otoritatif Mesir)
Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibahas di Dar Al-Ifta (Lembaga Fatwa Otoritatif Mesir). Mereka berpendapat bahwa mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa maksimal saat ibadah umroh diperbolehkan. Meskipun begitu, harus ada dasar rekomendasi dari dokter.
Dengan kata lain, suntik agar tidak haid saat umroh hukumnya boleh atau tidak haram. Namun pemakaiannya harus dinyatakan tidak berdampak buruk bagi pengguna. Hal itu bisa berupa efek yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, jika obat yang digunakan berbahaya maka hukumnya dilarang.
2. Menurut Komite Fatwa Arab Saudi
Sama seperti pendapat sebelumnya, menurut Komite Fatwa Arab Saudi juga memperbolehkan penggunaan obat penunda haid untuk tujuan haji, umroh, dan puasa Ramadhan. Lembaga ini juga memberikan syarat agar penggunaan obat tidak boleh menyebabkan bahaya bagi konsumen.
3. Menurut Kajian Fikih Klasik
Dalam kajian Fikih klasik, mayoritas ulama mazhab menyatakan pandangan yang sama. Pandangan tersebut yaitu seorang muslimah boleh mengkonsumsi obat pencegah haid selama tindakan ini tidak membahayakan dirinya. Menurut mazhab Hanafi, ketika seseorang meminum obat lalu darah haid tidak keluar, siklus bulanan tersebut bukan lagi siklus menstruasi.
Mazhab Maliki menambahkan ketika tidak keluar darah haid pada siklus sebagai dampak obat, berarti tidak menggugurkan kewajiban thawaf, sholat, dan puasa. Sebaliknya, jika yang digunakan adalah untuk mempercepat haid, maka dari itu dikategorikan sebagai darah menstruasi. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, penggunaan obat pencegah haid boleh.
Pendapat Imam Hambali juga memperbolehkan menunda keluarnya menstruasi lewat konsumsi obat. Meskipun begitu, menurut mazhab Hambali harus melihat dua catatan yaitu penggunaannya tidak berefek negatif pada kesehatan pemakaiannya. Adapun catatan lainnya adalah mendapatkan persetujuan dari suami.
4. Menurut Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Adapun menurut pendapat yang terakhir yaitu menurut Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sedikit berbeda. Beliau berpandangan bahwa perempuan jangan sampai mengkonsumsi obat penunda haid. Pendapat ini lahir setelah beliau memperoleh laporan hasil temuan para dokter terkait bahaya dibalik penggunaan obat tersebut.
Obat penunda haid ini bisa mengancam kesehatan janin, saraf, dan sirkulasi dara. Meskipun begitu, sebagian kalangan membaca pendapat tokoh ini bukan sebagai bentuk larangan melainkan catatan. Dengan kata lain, penggunaan obat ini boleh selagi tidak menimbulkan efek samping yang bisa membahayakan penggunanya.
Nah, dari beberapa pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid sebagai solusi diperbolehkan. Tentu saja dengan beberapa catatan yang kembali kepada keamanan penggunanya.
Itulah beberapa hal penting terkait haid ketika umroh yang perlu diketahui oleh para jamaah umroh. Informasi terkait tata cara umroh dan beragam hal penting lain terkait fiqih menjadi hal yang sangat penting bagi para jamaah. Selaku penyelenggara, tentu Anda perlu memperhatikan masalah ini agar para jamaah bisa melaksanakan umroh dengan baik dan lancar.
Untuk kemudahan manajemen, Anda bisa menggunakan software manajemen umroh yang disediakan oleh Muslim Pergi. Dengan software ini, update informasi seputar umroh bisa dilakukan dengan lebih cepat dan jamaah umroh pun juga bisa mengetahuinya secara langsung sehingga nantinya bisa melakukan persiapan umroh dengan lebih maksimal.