Kurban bagi Jamaah Haji, Apakah Wajib?

Untuk mendekatkan diri kepada Allah, setiap muslim bisa melakukannya dengan menjalankan ibadah. Dan dalam Islam, ada beragam ibadah yang telah dirincikan hukum pelaksanaannya. Termasuk kurban bagi jamaah haji yang seringkali dipersoalkan oleh umat Islam.

Sebagaimana zakat, kurban adalah ibadah khusus yang hanya bisa dilakukan di waktu tertentu. Dan keduanya merupakan ibadah yang mengiringi dua hari raya, yakni hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dengan demikian, tentu akan sangat rugi jika umat Islam tidak menyambut kedua jenis ibadah itu.

Di sisi lain, orang yang sedang haji juga sedang melakukan ibadah khusus yang tidak semua muslim melakukannya. Dengan demikian, apakah jamaah haji wajib berkurban? Simak ulasan berikut!

Hukum Asal Berkurban

Hukum asal berkurban dalam Islam, Sumber: megasyariah.co.id
Hukum asal berkurban dalam Islam, Sumber: megasyariah.co.id

Pelaksanaan ibadah kurban didasari oleh firman Allah di dalam Al Quran. Dalam Surat Al Kautsar ayat 2, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,

Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah (hewan kurban)”.

Ayat ini menjelaskan bahwa kedudukan perintah kurban datang bersamaan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan, kurban merupakan ibadah yang penting dilakukan. Sebagaimana perintah zakat yang sering bersamaan dengan perintah shalat.

Namun karena kurban memerlukan biaya yang tidak sedikit, jumhur ulama pun menyepakati bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Yakni sunnah yang sebaiknya diupayakan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim.

Dalam sebuah riwayat, Imam Sufyan Ats Tsauri menceritakan bahwa Abu Hatim berhutang untuk membeli seekor unta. Ketika ditanya, beliau mengaku akan menggunakannya untuk berkurban seraya menyampaikan sebuah ayat yang artinya, 

Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu”. (Tafsir Ibnu Katsir 5/426)

Dengan demikian dapat dipahami hukum berkurban hampir sama dengan hukum haji bagi muslim. Yakni sama-sama perlu dikerjakan ketika memiliki kelapangan harta. Sebab untuk semua umat Islam pada umumnya saja berkurban begitu dianjurkan. 

Terlebih terdapat sebuah hadits yang artinya,

Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Pernyataan Rasulullah ini menjelaskan seolah-olah ada ancaman. Maka tidak mengherankan jika para ulama menganjurkan bagi muslim yang mampu untuk melaksanakan kurban. Meskipun hukum dasarnya adalah sunnah muakkadah.

Kurban Bagi Jamaah Haji

Hukum kurban bagi jamaah haji, Sumber: madaninews.id
Hukum kurban bagi jamaah haji, Sumber: madaninews.id

Jika hukum dasar melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah, lantas bagaimana kurban bagi jamaah haji? Dalam hal ini ternyata para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Dan berikut pandangan mereka:

1. Ulama Syafi’iyah

Menurut pandangan para ulama dari kalangan madzhab Imam Syafi’i, kurban bagi jamaah haji adalah sunnah. Meski mereka sedang berhaji, mereka tetap dipandang sama dengan umat Islam pada umumnya.

Dalam Al Umm 2/348, Imam Syafi’i menjelaskan yang artinya,

Seorang jamaah haji yang berasal dari Makkah, berpindah-pindah, musafir, mukim, laki-laki dan perempuan, bagi siapa saja yang bisa mendapatkan hewan kurban, baik semuanya, mereka semua tidak ada perbedaan. Jika wajib bagi satu di antara mereka, maka wajib bagi mereka semua. Dan jika tidak wajib bagi salah satu dari mereka, maka juga tidak wajib bagi semuanya. Dan jika wajib bagi sebagian mereka dan tidak wajib bagi sebagian yang lain, maka jamaah haji lebih utama untuk diwajibkan berkurban”.

Meski pendapatnya adalah sunnah, namun beliau menggarisbawahi bahwa jamaah haji lebih utama untuk berkurban. Sebab mereka sedang menunaikan ibadah, yang secara tidak langsung ada kaitannya dengan ibadah kurban.

Dengan demikian sebaiknya tour guide system memberikan informasi kepada jamaahnya berkaitan hal ini. Sebab mayoritas muslim Tanah Air mengambil pendapat dari Imam Syafi’i dalam beribadah dan bermuamalah.

2. Ulama Hanafiyah

Sedangkan menurut kalangan ulama Hanafiyah, mereka memberikan pandangan dengan membagi dalam dua kategori. Mereka menjadikan musafir sebagai alasan dalam menentukan pandangan.

Dalam Al Jauharah An Nayyirah 5/285-286 dijelaskan,

Tidak wajib bagi orang yang pergi haji yang sedang musafir untuk berkurban, sedangkan bagi penduduk Makkah ketika mereka berhaji maka mereka wajib berkurban”.

Imam Hanafi memberi dasar hukum kurban adalah wajib bagi yang mukim. Sedangkan bagi musafir tidak. Hal ini perlu menjadi perhatian sendiri khususnya bagi warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Tanah Suci.

3. Ulama Malikiyah

Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan kebalikan dengan pandangan ulama Hanafiyah. Dimana baik jamaah haji sama sekali tidak wajib berkurban. Maka jamaah tidak perlu melakukan kurban saat haji.

Di dalam Al Mudawwanah 4/101, dijelaskan yang artinya,

Malik berkata kepadaku bahwa tidak ada kurban bagi jamaah haji meskipun dia berasal dari Mina”. Saya berkata, “Semua orang wajib berkurban menurut Malik kecuali jamaah haji?” Beliau menjawab, “Iya”.

4. Ulama Hanabilah

Sedangkan kalangan ulama Hanabilah memandang jamaah haji disunnahkan menunaikan kurban. Hal ini sama dengan asal hukum dasar kurban yang disepakati oleh jumhur ulama.

Dalam Al Mughni 7/180, Ibnu Qudamah menjelaskan yang artinya,

Maka jika jamaah haji tidak membawa hady (kambing untuk disembelih), sedangkan dia wajib membayar denda dengan kambing tersebut, maka dia wajib membelinya. Namun jika dia tidak wajib membayar denda, maka disunnahkan untuk membeli hewan kemudian disembelih untuk kurban”.

Nah itulah beberapa pendapat ulama berkaitan dengan kurban bagi jamaah haji. Dengan demikian jamaah dapat menyesuaikan dengan pendapat yang diambil oleh daerah asalnya. 

Namun jika ada keluarga yang ditinggal saat berhaji dan jamaah tetap ingin mendapat pahala kurban, maka bisa meninggalkan hewan pada keluarga. Dan ketika datang hari raya, diwasiatkan kepada keluarga untuk menyembelih hewan sebagai kurban.

Kewajiban Kurban Jamaah Haji

Aturan khusus bagi jamaah haji mengenai kurban, Sumber: kompas.com
Aturan khusus bagi jamaah haji mengenai kurban, Sumber: kompas.com

Tetapi ada catatan khusus bagi yang akan melakukan haji tamattu’. Bagi jamaah yang akan melakukan ibadah haji jenis ini, maka wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban.

Haji tamattu’ ada ibadah haji yang didahului ibadah umrah. Yaitu jamaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan melakukan ibadah haji. Bagi jamaah Indonesia, biasanya praktik haji ini dilakukan dengan mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Setelah selesai umrah, biasanya mereka akan menunggu waktu haji pada 8 hingga 9 Dzulhijjah. Hal inilah yang melatarbelakangi jamaah wajib untuk berkurban.

Adapun dalilnya adalah Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya,

Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan, maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang kembali”.

Tetapi dalam hal ini, sebagian ulama ada yang menganggapnya sebagai dam. Dan ada pula yang berpendapat sebagai sembelihan wajib saat melakukan haji tamattu’.

Mudahkan Jamaah dengan Aplikasi

Aplikasi Muslim Pergi, Sumber: gannett-cdn.com
Aplikasi Muslim Pergi, Sumber: gannett-cdn.com

Informasi mengenai kurban bagi jamaah haji di atas hanyalah salah satu yang perlu jamaah ketahui. Selain itu, masih banyak informasi yang sebaiknya jamaah dapatkan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dengan demikian, saat ini biro perjalanan haji bisa memanfaatkan aplikasi travel umroh. Sebuah aplikasi yang bisa diakses hanya dengan menggunakan smartphone. Tak perlu kemanapun, jamaah bisa mengakses apapun yang mereka butuhkan.

Dengan semakin dekat dan mudahnya pelayanan, jamaah akan semakin nyaman dalam menunaikan ibadah mereka. Tidak hanya sebelum ke Tanah Suci, bahkan ketika di sana dan saat kembali ke Tanah Air pun jamaah tetap bisa menikmati mudahnya layanan.