Memakai Parfum Beralkohol Saat Umroh, Apakah Diperbolehkan?

Memakai wewangian dianjurkan bagi muslim dalam ibadah. Umroh yang notabene berisi bermacam rangkaian ibadah, tentu pemakaian parfum melekat di dalamnya. Namun bolehkah jika yang digunakan adalah parfum beralkohol?

Sejauh ini masih saja dijumpai kaum muslim menggunakan parfum ini saat berumroh. Padahal status hukum parfum alkohol hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dengan demikian alangkah baiknya jika calon jamaah mendapat edukasi tentang hal ini.

ilustrasi parfum dengan beragam aroma. sumber: istockphoto.com
ilustrasi parfum dengan beragam aroma. sumber: istockphoto.com

Para penyelenggara biro perjalanan umroh perlu memasukkan tema ini dalam panduan umroh. Mulai dari hukum hingga tata cara mengenakan wewangian yang tepat dalam umroh. Ulasan di bawah ini dapat dijadikan sebagai satu referensi.

Pangkal Beda Pendapat Parfum Beralkohol

Hukum dalam agama Islam ada yang bersifat muhkamat dan mutasyabihat. Atau secara sederhana dapat dijelaskan ada yang bersifat jelas dan juga samar. Dengan demikian untuk mendapatkan kejelasan hukum dibutuhkan peran ulama untuk merincikannya.

Berkaitan dengan parfum yang memiliki kandungan alkohol, dalil yang menjelaskannya ada di dalam Al-Quran. Dalam surat Al-Maidah ayat 90 Allah Ta’ala berfirman yang artinya,

“Wahai orang-orang beriman sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan setan.”

Para ulama termasuk ulama empat mazhab sepakat khamr itu haram karena sifatnya yang memabukkan. Oleh karenanya, tidak boleh seorang muslim meminumnya. Hal tersebut diketahui karena dalam khamr terdapat kandungan alkohol. Hal tersebut diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad Saw,

“Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR Muslim)

Namun pangkal perbedaan pendapat muncul ketika menghukumi najis tidaknya khamr. Meskipun ulama empat madzhab menganggapnya najis, namun ada sebagian ulama yang memandang khamr tidaklah najis.

Ulama yang menganggapnya tidak najis bukanlah ulama sembarangan. Bahkan diantaranya terdapat Imam Rabi’ah yang diketahui merupakan guru dari Imam Malik. Selain itu ada Imam Al-Muzani pengikut Imam Syafi’i dan juga Laits bin Sa’ad.

Dalam menjelaskan alasan mereka, pijakan hukumnya ternyata juga cukup kuat. Masih berkaitan dengan surat dan ayat yang sama, namun mereka melihat lebih jauh. Asbabun nuzul ayat pengharaman khamr di atas menjadi pijakan hukumnya.

ulama berpeda pendapat tentang hukum memakai parfum beralkohol. sumber: istockphoto.com
ulama berpeda pendapat tentang hukum memakai parfum beralkohol. sumber: istockphoto.com

Dalam merespon ayat di atas, yang dilakukan para sahabat bukanlah membuang khamr di tempat khusus. Para sahabat menuang khamr di sepanjang jalan Kota Madinah.

Peristiwa ini berbeda dengan pelarangan Rasulullah Saw untuk tidak buang air kecil di jalanan. Para ulama tersebut menilai hal ini sebagai penjelas bahwa khamr bukanlah najis, beda dengan air kencing.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pangkal dari perbedaan yang terjadi adalah najis atau tidaknya. Yang berpendapat najis maka melarang menggunakannya untuk ibadah seperti shalat maupun umroh. Dan yang berpendapat tidak najis menganggap parfum beralkohol boleh untuk shalat, termasuk juga berumroh.

Tuntunan Memakai Parfum Untuk Umroh

Dengan adanya perbedaan yang terjadi, maka seorang muslim dituntut untuk bijaksana. Ibadah bukanlah untuk bergaya namun untuk mendapatkan ridho Allah Ta’ala. Dengan demikian meninggalkan perbedaan dapat dijadikan sebagai pilihan, terutama jika memiliki kemampuan biaya.

Apalagi ibadah umroh termasuk ibadah istimewa. Selain tidak bisa dilakukan setiap hari, tempat khususnya pun membutuhkan banyak biaya untuk mendatanginya. Maka bagi seorang muslim yang rindu ampunan Allah Ta’ala, ciri-ciri parfum beralkohol perlu diketahui jika memutuskan memakai yang tanpa alkohol.

Selain itu untuk mendapatkan keutamaan dalam beribadah umroh, jamaah perlu memahami tuntunan dalam memakai wewangian. Berdasarkan hal ini Rasulullah mencontoh pemakaian wewangian adalah setelah mandi sesaat sebelum ihram. ‘Aisyah ra berkata yang artinya,

“Dahulu aku mengenakan wewangian pada tubuh Nabi Saw dengan wewangian yang paling baik. Sehingga aku mendapati kemilau wewangian tersebut di kepala dan juga jenggotnya.” (HR Bukhari No. 5923)

Melalui hadits ini dapat dipahami bahwa jamaah tidak boleh sembarangan mengenakan wewangian. Meskipun memakai wewangian adalah baik dan disenangi para malaikat, dalam ibadah umroh ada aturannya tersendiri.

Maka tidak boleh jamaah memakai wewangian ketika sudah berihram. Apalagi jika dengan sengaja mengoleskannya pada pakaian ihram. Hal tersebut merupakan hal terlarang dalam agama Islam. Dalam Majmu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin, Rasulullah Saw bersabda yang artinya,

“Janganlah kalian memakai pakaian yang telah diolesi za’faran dan waras (sejenis wewangian).”

Islam mengatur penggunaan parfum, terutama saat umroh. sumber: istockphoto.com
Islam mengatur penggunaan parfum, terutama saat umroh. sumber: istockphoto.com

Dengan mengikuti tuntunan yang telah Rasulullah Saw ajarkan, maka keutamaan ibadah umroh pun akan didapatkan. Namun jika dengan sengaja melanggarnya, tentu ada konsekuensi denda yang harus dilakukan. Baik dengan memotong seekor kambing, memberi makan enam orang miskin atau dengan berpuasa selama tiga hari.

Hal itu adalah hukuman bagi pelanggar ketentuan yang sudah mengetahui hukumnya. Selain itu dalam melakukannya tidak dalam keadaan lupa. Karena bagi orang yang tidak tahu dan orang yang lupa terdapat pengecualian tertentu.

Memaksimalkan Manajemen Umroh Bersama Muslim Pergi

Ada begitu banyak keperluan calon jamaah haji agar perjalanan umroh nyaman dan khusyuk. Mulai dari persiapan ilmu, bekal hingga aturan terkait. Dengan demikian para penyelenggara travel umroh perlu memiliki software manajemen travel umroh. Selain memudahkan jamaah, pelayanan pun semakin maksimal.

Software inilah yang menjadi konsentrasi Muslim Pergi untuk menjadi mitra terbaik agen travel umroh. Dengan adanya arus digitalisasi yang begitu pesat, teknologi akan membantu untuk bisa terus bersaing dengan kompetitor.

Harapannya upaya yang dilakukan akan bermanfaat bagi tamu-tamu Allah. Dengan gadget yang dimiliki, mereka bisa mengakses terkait keperluan umroh dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam memberikan informasi terkait parfum yang bisa digunakan dalam menjalankan rangkaian