Salah satu pertanyaan yang kerap mengusik muslimah ketika Ramadhan, terutama bagi mereka yang sedang menjalani masa kehamilan atau menyusui adalah qadha puasa atau fidyah untuk mengganti hutang puasa. Ya, kondisi tubuh yang berubah serta tanggung jawab menjaga kesehatan bayi membuat sebagian muslimah tidak dapat menjalankan puasa seperti biasa.
Pertanyaan seperti ini sebenarnya cukup sering muncul di tengah masyarakat, termasuk di kalangan calon jamaah umroh, terlebih mereka yang ingin mendapatkan pahala besar dengan melaksanakan umroh di bulan Ramadhan. Di sinilah pentingnya edukasi kepada calon jamaah.
Lantas, bagaimana seharusnya ibu hamil dan menyusui untuk membayar hutang puasa mereka, apakah qadha puasa atau fidyah yang harus dilakukan?
Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Keringanan puasa bagi ibu hamil, Sumber: health.com
Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui. Jika mereka merasa berat menjalankan puasa atau khawatir puasa dapat berdampak pada kesehatan diri maupun bayinya, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Keringanan ini tidak muncul tanpa dasar. Rasulullah pernah menjelaskan bahwa Allah memberikan keringanan tertentu bagi beberapa golongan, termasuk musafir serta wanita hamil dan menyusui.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak dipaksa menjalankan puasa jika memang kondisi mereka tidak memungkinkan. Hal ini adalah bukti bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan ibu sekaligus keselamatan bayi yang sedang dikandung atau disusui.
Namun demikian, keringanan ini tidak berarti kewajiban puasa menjadi hilang sepenuhnya. Setelah Ramadhan berlalu, tetap ada tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai upaya mendapatkan pahala besar di mata Allah. Di sinilah muncul pembahasan tentang qadha puasa atau fidyah yang sering menjadi bahan diskusi.
Perbedaan Pendapat Ulama dalam Masalah Ini

Perbedaan pendapat fiqh dari ulama, Sumber: seekersguidance.org
Persoalan mengenai kewajiban wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa memang cukup panjang dibahas. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah mereka harus melakukan qadha puasa, membayar fidyah, atau keduanya sekaligus.
Pendapat pertama menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah saja tanpa harus mengganti puasa. Pendapat ini dinukil dari beberapa sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, serta diikuti oleh sebagian ulama setelahnya.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengganti puasa tersebut di hari lain tanpa harus membayar fidyah. Dalam pandangan ini, kondisi mereka dianalogikan dengan orang yang sakit yang mendapatkan keringanan untuk berbuka namun tetap wajib mengqadha puasanya.
Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama seperti ‘Atha bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Imam Abu Hanifah, dan beberapa ulama lainnya. Mereka memandang bahwa selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di waktu lain, maka qadha tetap menjadi kewajiban utama.
Pendapat ketiga datang dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Menurut pandangan ini, wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib melakukan dua hal sekaligus, yaitu mengganti puasa di hari lain dan membayar fidyah.
Selain itu, terdapat pula pendapat dari Imam Malik yang sedikit berbeda. Beliau berpendapat bahwa wanita hamil cukup mengganti puasa tanpa fidyah, sedangkan wanita menyusui harus mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Melihat adanya beberapa pandangan tersebut, wajar jika sebagian orang merasa bingung menentukan pendapat mana yang paling tepat untuk diikuti.
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, pembahasan mengenai masalah ini dijelaskan dengan cukup rinci. Para ulama membedakan alasan mengapa seorang wanita hamil atau menyusui tidak menjalankan puasa.
Jika seorang wanita tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri, maka ia dipandang seperti orang yang sedang sakit. Dalam kondisi seperti ini, ia diperbolehkan berbuka dan memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.
Namun jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya, maka kewajiban qadha tetap ada. Dalam hal fidyah, sebagian ulama mazhab Syafi’i juga mewajibkannya sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kesehatan diri sendiri, maka tidak ada kewajiban fidyah. Akan tetapi jika kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi anak, maka dalam mazhab Syafi’i terdapat pendapat yang mewajibkan fidyah selain qadha puasa.
Mengapa Qadha Puasa Dianggap Lebih Kuat

Mengqadha puasa setelah kondisi tubuh normal, Sumber: kompas.com
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak tepat jika wanita hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa mengganti puasa. Pendapat ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Menurut beliau, wanita hamil dan menyusui pada dasarnya masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di waktu lain setelah kondisi tubuh mereka kembali normal. Oleh karena itu, mereka tidak disamakan dengan orang yang sudah lanjut usia yang memang tidak lagi mampu berpuasa.
Ibnu Qudamah menegaskan bahwa kewajiban qadha tetap ada, sebagaimana halnya wanita yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalil lain yang sering dijadikan dasar adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa tetap memiliki kewajiban mengganti puasa di waktu lain.
Pendapat Ulama Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer juga memberikan penjelasan yang senada. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui lebih tepat dianalogikan dengan orang sakit atau musafir.
Artinya, jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah mengganti puasa di hari lain. Dalam pandangan ini, fidyah tidak menjadi kewajiban utama.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh ulama lain seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdullah bin Jibrin. Mereka memandang bahwa qadha puasa merupakan kewajiban yang paling kuat berdasarkan dalil yang ada.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan ‘Atha bin Abi Rabah dan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup mengganti puasa tanpa harus membayar fidyah.
Oleh karenanya, melihat cukup banyak pandangan dari ulama yang berbeda-beda, kesimpulannya adalah bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa Ramadhan harus membayar qadha puasa di lain waktu.
Pentingnya Edukasi Fiqih bagi Jamaah

Software manajemen travel umroh Muslim Pergi, Sumber: dok pribadi
Pertanyaan mengenai qadha puasa dan fidyah sebenarnya hanya salah satu dari berbagai pertanyaan yang mungkin muncul, termasuk dari calon jamaah yang hendak melaksanakan umroh di bulan Ramadhan.
Sebagai penyedia layanan umroh, wajib bagi Anda untuk turut memberikan edukasi kepada jamaah demi kelancaran ibadah. Menggunakan layanan seperti aplikasi jamaah umroh atau software manajemen travel umroh dari MuslimPergi bisa menjadi pilihan tepat untuk memudahkan Anda memberikan edukasi kepada calon jamaah.
